Hukum waris merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang mekanisme pemindahan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan. Penelitian ini memaparkan secara komprehensif tentang kedudukan dan status ahli waris pengganti, anak hasil zina dan anak hasil luar nikah. Mengingat masih banyak kalangan yang menilai bahwa ketiganya tidak berada dalam posisi sebagai ahli waris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Berdasarkan analisa yang dilakukan diketahui bahwa ahli waris pengganti berdasarkan asas keadilan berhak untuk mendapatkan harta pusaka, namun besaran bagiannya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Sementara kedudukan anak hasil zina dalam hal waris-mewarisi hanya ada pada nasab ibunya dan keluarga ibunya, tidak pada laki-laki yang menyebabkan lahirnya anak tersebut, namun lembaga yang berwenang dapat menjatuhkan ta’zir dengan mewajibkannya untuk memenuhi kebutuhan anak tersebut dan pemberian harta saat ia meninggal dunia melalui wasiat wajibah. Adapun anak hasil luar kawin statusnya sama dengan anak dari hasil perkawinan yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.