Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum Keterlambatan Pengikatan Jaminan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja. Pengikatan Jaminan lahir karena adanya suatu perjanjian pokok yaitu Perjanjian Kredit itu sendiri. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dalam memberikan kredit bank, bank biasanya menerapkan Prinsip ā5Cā yang terdiri dari beberapa faktor, salah satunya adalah jaminan. Pengikatan Jaminan dalam suatu perjanjian kredit sangat penting sebagai langkah pengamanan apabila terjadi wanprestasi sehingga terjadi kredit macet maka dapat mengajukan permohonan eksekusi jaminan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum Keterlambatan Pengikatan Jaminan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja BNI menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Permasalahan terkait adalah: 1) Apa Dasar Hukum Keterlambatan Pengikatan Jaminan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja BNI, 2) Bagaimana Proses Penundaan Pengikatan Jaminan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja BNI, 3) Bagaimana Akibat Hukum dari Keterlambatan dalam Pengikatan Jaminan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja BNI. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penyusunan data secara sistematis, kajian selanjutnya menyimpulkan hubungan dengan permasalahan yang diteliti dengan pendekatan Undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwa dasar pertimbangan hukum Bank dalam melakukan penundaan pengikatan jaminan adalah Undang-undang Perbankan, KUH Perdata, POJK, dan dalam proses pemberian kredit serta penundaan pengikatan jaminan BNI melalui prosedur berdasarkan tingkatannya. kewenangannya dimulai dari usulan Staf Analis.