Estevania Christabel E, Kezia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN PERAN PERDATA: STUDI KASUS SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA Urifianto Ardhan, Muhammad; Jack Sandi, Maydi; Estevania Christabel E, Kezia; Rizqy Syailendra P, Moody
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 5 (2025): Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i5.2025.1996-2002

Abstract

Dalam hukum perdata Indonesia, pembuktian merupakan elemen krusial dalam proses peradilan yang menentukan arah putusan hakim. Pembuktian tidak diarahkan untuk mencari kebenaran mutlak, melainkan merekonstruksi fakta masa lalu secara yuridis. Meskipun asas hakim pasif berlaku, dalam praktiknya hakim tetap memiliki peran aktif untuk menjaga keseimbangan dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim dalam pembuktian perkara perdata melalui studi kasus sengketa perjanjian sewa menyewa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka dan telaah terhadap putusan pengadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menilai keabsahan alat bukti secara formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks hubungan hukum para pihak secara faktual. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 520/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel., hakim menetapkan wanprestasi terhadap penyewa berdasarkan penilaian terhadap bukti tertulis dan tidak ditemukannya perjanjian perpanjangan yang sah. Peran aktif hakim tampak dari kewenangannya dalam mengarahkan proses pembuktian, termasuk mengevaluasi relevansi dan kekuatan alat bukti. Pendekatan ini mencerminkan upaya hakim dalam menyeimbangkan prosedur hukum dengan nilai keadilan substantif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peran hakim dalam pembuktian perkara perdata sangat strategis untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum. Disarankan agar peran aktif hakim ini terus diperkuat dalam praktik peradilan perdata guna menciptakan proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.