Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Akbar, Muh Asy’ari; Winarsa, Hari
Ar Rasyiid: Journal of Islamic Studies Vol. 2 No. 2 (2024): Ar Rasyiid: Journal of Islamic Studies
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70367/arrasyiid.v2i2.21

Abstract

Mendistribusikan kekayaan adalah masalah ekonomi yang signifikan di berbagai negara, termasuk dunia Islam, yang dapat berdampak negatif pada stabilitas sosial dan ekonomi. Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan tidak hanya bersifat material tetapi juga spiritual dan etis, berdasarkan ajaran Al-Qur'an. Studi ini bertujuan untuk menganalisis distribusi kekayaan menurut prinsip-prinsip ekonomi Islam, dengan fokus pada kesetaraan, keadilan, dan kesetaraan. Penelitian ini menggunakan literatur dan referensi terhadap instrumen ekonomi Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen-instrumen ini sangat penting dalam mendistribusikan kekayaan kepada kelompok-kelompok kecil dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Mekanisme distribusi dalam Islam dibagi menjadi mekanisme ekonomi dan non-ekonomi. Mekanisme ekonomi melibatkan investasi halal, distribusi kekayaan, dan spekulasi, sementara mekanisme non-ekonomi, seperti zakat dan sedekah, bukanlah kegiatan sosial. Peran pemerintah dalam tata kelola juga sangat penting dalam mengelola distribusi kekayaan sesuai dengan Al-Qur'an. Dengan demikian, distribusi kekayaan dalam Islam tidak hanya berkontribusi pada kekayaan ekonomi tetapi juga berkontribusi pada stabilitas sosial.
Pinjaman Online dalam Fikih Muamalah: Menganalisis Implikasi Fatwa DSN-MUI No. 117/Dsn-MUI/IX/2018 Sularno, Muhammad; Akbar, Muh Asy’ari
Lisyabab : Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 4 No 2 (2023): Lisyabab, Jurnal Studi Islam dan Sosial
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58326/jurnallisyabab.v4i2.191

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/IX/2018 terkait pinjaman online dalam fikih muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah penulisan kepustakaan (research library). Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan yang signifikan dalam analisis pinjaman online dari perspektif fikih muamalah. Pinjaman online dengan tingkat bunga tinggi dianggap melanggar prinsip-prinsip muamalah dalam Islam karena melibatkan riba. Riba merupakan perbuatan haram dalam Al-Quran dan Hadis, sehingga pengenaan bunga yang berlebihan dianggap tidak adil dalam transaksi. Praktik penagihan yang menggunakan ancaman, pengungkapan rahasia, atau pembeberan aib orang yang berutang bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dan privasi individu dalam Islam. Etika dan integritas dalam hubungan bisnis sangat penting dalam Islam, sehingga praktik penagihan yang melanggar prinsip ini dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Prinsip transparansi menjadi faktor kunci dalam fikih muamalah. Pemberi pinjaman online diharapkan memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada peminjam mengenai semua biaya yang terkait dengan pinjaman. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan pemahaman yang akurat tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh peminjam. Prinsip risiko dan tanggung jawab juga harus diperhatikan oleh peminjam dan pemberi pinjaman dalam pengelolaan pinjaman online. Peminjam bertanggung jawab dalam membayar pinjaman sesuai dengan kesepakatan, sementara pemberi pinjaman juga harus mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul dalam memberikan pinjaman tersebut. seluruh aktivitas pinjaman baik offline maupun online dapat dianggap halal jika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk menghindari riba, menjaga keadilan, transparansi, dan kejujuran dalam transaksi. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, pinjaman online dapat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai Islam dalam konteks muamalah.