Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/IX/2018 terkait pinjaman online dalam fikih muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah penulisan kepustakaan (research library). Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan yang signifikan dalam analisis pinjaman online dari perspektif fikih muamalah. Pinjaman online dengan tingkat bunga tinggi dianggap melanggar prinsip-prinsip muamalah dalam Islam karena melibatkan riba. Riba merupakan perbuatan haram dalam Al-Quran dan Hadis, sehingga pengenaan bunga yang berlebihan dianggap tidak adil dalam transaksi. Praktik penagihan yang menggunakan ancaman, pengungkapan rahasia, atau pembeberan aib orang yang berutang bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dan privasi individu dalam Islam. Etika dan integritas dalam hubungan bisnis sangat penting dalam Islam, sehingga praktik penagihan yang melanggar prinsip ini dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Prinsip transparansi menjadi faktor kunci dalam fikih muamalah. Pemberi pinjaman online diharapkan memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada peminjam mengenai semua biaya yang terkait dengan pinjaman. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan pemahaman yang akurat tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh peminjam. Prinsip risiko dan tanggung jawab juga harus diperhatikan oleh peminjam dan pemberi pinjaman dalam pengelolaan pinjaman online. Peminjam bertanggung jawab dalam membayar pinjaman sesuai dengan kesepakatan, sementara pemberi pinjaman juga harus mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul dalam memberikan pinjaman tersebut. seluruh aktivitas pinjaman baik offline maupun online dapat dianggap halal jika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk menghindari riba, menjaga keadilan, transparansi, dan kejujuran dalam transaksi. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, pinjaman online dapat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai Islam dalam konteks muamalah.
Copyrights © 2023