Kafiyah, Fitroh Ni’matul
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Mashadiruna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

Studi Kritis Metode Tafsir Tahlili Kafiyah, Fitroh Ni’matul; Azhari, Hilma Nurlaila
Mashadiruna Jurnal Ilmu Al-Qurân dan Tafsir Vol. 2 No. 1 (2023): Mashadiruna Jurnal Ilmu Al-Qurân dan Tafsir
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/mjiat.v2i1.25147

Abstract

Metode tahlili memasukan banyak aspek dalam tafsirnya.  Banyak ilmu yang terkandung di dalam tafsir tahlili tetapi di zaman sekarang seringkali tafsir tahlili dianggap kolot, usang, tidak dapat dijadikan solusi permasalahan dan penyampaian maknanya yang bertele-tele, sedangkan di zaman sekarang umat membutuhkan tafsir yang kontekstual dan hidup sehingga dapat menjadi solusi dalam hidupnya. Oleh karena itulah tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan terkait tafsir tahlili yang terletak pada metode tafsir umum dan metode khusus, sejarah munculnya tafsir tahlili dan karakteristik tafsir tahlili. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penjelasan terkait tafsir tahlili yang terletak pada metode tafsir umum (manhaj) kemudian juga memiliki metode khusus yang berasal dari orientasi penulis tafsir (uslub), dimana tafsir tahlili dapat becorak sufi, fiqhi, falsafi, ilmi dan adabi ijtima’i. kemunculan metode tafsir tahlili merupakan hasil dari ketidakmampuan umat pada masa pelebaran kekuasaan islam di kawasan non-Arab untuk memahami Al-Qur’an. Tafsir dengan metode tahlili juga dapat dikatakan sebagai metode penulisan tafsir pertama, dengan munculnya Kitab Ath-Thabari sebagai buktinya. Karakteristik tafsir tahlili dapat diilihat dari seorang mufassir yang menganalisa Al-Qur’an dari berbagai aspek, mulai dari kebahasaan, sastra, asbabun nuzul, munasabah, qiroat, balaghah, dan hukum fikih.