Diskresi kepolisian adalah konsep otoritas polisi yang diberikan oleh hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan pertimbangan hati nurani petugas maupun institusi. Jenis penggeledahan yaitu penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian dan penggeledahan badan. Tindak pidana narkotika dapat dirumuskan sebagai crime without victim, dimana para pelaku juga berperan sebagai korban. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih terus menjadi ancaman serius, hal ini diiakibatkan oleh terjadinya peningkatan produksi narkoba secara illegal dan pendistribusian yang begitu cepat dan meluas dengan tidak lagi mengenal batas antar negara. Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan diskresi penggeledahan oleh kepolisian unit satnarkoba Polres Kota Payakumbuh? 2) Apakah pertimbangan dilakukan dikresi kepolisian pada proses penggeledahan tersangka yang dilakukan oleh satnarkoba Polres Kota Payakumbuh? 3) Apa kendala-kendala dan upaya-upaya dilakukan dikresi kepolisian pada proses penggeledahan tersangka yang dilakukan oleh satnarkoba Polres Kota Payakumbuh?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan pelaksanaan diskresi kepolisian satnarkoba Polres Kota Payakumbuh sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian pertimbangan kepolisian dalam melakukan diskresi yaitu atas dasar kemanusiaan, dengan pertimbangan jika tetap dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka akan berdampak buruk, yang jika dikaitkan dengan teori diskresi kepolisian maka pihak kepolisian memiliki kewenangan tersebut. Selanjutnya dalam pelaksanaan diskresi tersebut pihak kepolisian memiliki kendala, namun pihak kepolisian melakukan upaya untuk mengatasi kendala tersebut.