Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

SANKSI HUKUM TERHADAP BANDAR MAUPUN PEMAIN KEJAHATAN SIBER PERJUDIAN ONLINE Maryono, Bayu Tri; Saputra , Fajar; Hosnah , Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.805

Abstract

Dalam era globalisasi saat ini, banyaknya tingkat kejahatan – kejahatan yang pada umumnya kejahatan tersebut termasuk kedalam kejahatan yang baru ditemukan. Dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat hingga saat ini, munculnya jenis kejahatan melalui teknologi yang memanfaaatkan kemajuan teknologi dan merugikan korban secara pribadi maupun kelompok. Kerugian yang disebabkan karena kejahatan ini, tidak kalah berdampak sangat besar dari pada kejahatan secara konvensional. Karena, kejahatan ini bisa membuat para korban mengalami kerugian yang besar seperti kebocoran data, penggelapan data, tersebarnya data dan lain – lain yang bisa mengakibatkan berdampak langsung bagi korban seperti kerugian secara finansial, data pribadi diketahui oleh orang lain dan pencemaran nama baik, yang bisa membuat masalah emosional meningkat dan masalah terganggunya piskolog korban tersebut. Karena kemajuan teknologi yang sangat pesat inilah yang membuat besar pula kejahatan di dalam dunia siber, seperti pada perjudian. Perjudian dalam hal ini dilakukan secara online menggunakan teknologi dan didukung oleh aplikasi atau sistem yang lainnya yang disisipkan ke dalam game permainan yang pada saat ini menjadi masalah besar karena sangat marak sekali perjudian online ini baik dari kalangan tua maupun kalangan dari pemuda sudah banyak masyarakat terjerat perjudian online. Dalam mengurangi tingkat kriminalitas perjudian online ini perlu diketahuinya faktor apa saja yang bisa membuat mereka masuk kedalam perjudian tersebut dan bagaimana sanksi hukumannya bila mereka terbukti bermain ataupun menjadi bandar sekalipun dalam judi online dan bagaiman cara penanggulangannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi hukum secara rinci dari tindak pidana perjudian online dan juga mengetahui apa saja faktor – faktor yang mempengaruhi masyarakat bermain judi online. Metode penelitian menggunakan metode normatif dan pengumpulan data dilakukan menggunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dalam sanksi hukum terhadap bandar maupun pemain kejahatan siber perjudian online dijerat pasal yang berlapis yaitu UU tentang perjudian dan juga UU ITE yang pada awalnya sudah diawasi dan diatur penggunaan kecanggihan teknologi oleh Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara, dan pihak kepolisian menjadi pihak yang berwenang dalam memberi sanksi hukuman karena sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.
PENGARUH SOSIAL MEDIA TERHADAP PREVALENSI CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA Hermawan, Rizki; Said , Muhammad Kafka Aghna; Wafa, Muhammad Rifqi Fawaid Ali; Hosnah , Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.938

Abstract

Studi ini melihat bagaimana remaja berinteraksi dengan media sosial, khususnya tentang penggunaan media sosial, bahaya yang mereka hadapi, dan bagaimana hal itu berdampak pada perilaku cyberbullying. Dengan peningkatan pengguna media sosial yang signifikan di Indonesia pada tahun 2020, perhatian khusus telah diberikan pada kelompok remaja yang mengalami transisi dari anak-anak ke dewasa. Studi menunjukkan bahwa remaja menghadapi masalah yang berbeda, seperti pencarian identitas dan konflik batin. Interaksi online dan paparan terhadap konten yang tidak pantas dapat memperkuat masalah ini. Penelitian mendalam tentang cyberbullying menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara media sosial. remaja, dan lingkungan mereka. Faktor sosial, psikologis, dan teknologi sangat penting dalam proses ini. Hasil menunjukkan bahwa pengendalian diri individu dan peran lingkungan, terutama keluarga dan masyarakat, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kegagalan individu untuk melakukan perilaku cyberbullying. Selain itu, pentingnya literasi digital dan pengetahuan tentang privasi online menjadi perhatian, terutama kare na remaja cenderung kurang menyadari akibat berbagi data pribadi secara terbuka. Dalam upaya melindungi remaja, faktor lain yang harus dipertimbangkan adalah efek citra tubuh yang dipengaruhi oleh iklan dan tekanan teman. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan bahwa mengatasi kompleksitas. Interaksi antara remaja, media sosial, dan kemungkinan cyberbullying membutuhkan pendekatan menyeluruh. Untuk menciptakan lingkungan online yang aman, positif, dan mendukung bagi remaja, individu, keluarga, dan masyarakat harus terlibat dalam upaya pencegahan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA Suhartanto, Feri Pramudya; ebriansyah , Noval F; Febriansyah , Noval; Hosnah , Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 8 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan terorisme merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh banyak negara di dunia saat ini. Aksi-aksi teror telah menyebabkan korban tanpa pandang bulu dan mengancam kedamaian serta keamanan masyarakat secara luas. Untuk menghadapi tantangan ini, negara-negara perlu memiliki konsep hukum pidana yang kuat dalam menanggulangi terorisme. Pembahasan mengenai terorisme memiliki kompleksitas tersendiri karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk motif politis atau ideologis di balik aksi tersebut. Meskipun sebagian besar negara telah mengatur tindak pidana terorisme dalam peraturan hukum pidana nasional mereka, namun karakteristik ketentuan tersebut sering kali berbeda dengan norma-norma hukum untuk kejahatan lainnya. Pencegahan dan pemberantasan terorisme menjadi komitmen bersama masyarakat internasional, tercermin melalui berbagai konvensi internasional. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, juga memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pemberantasan terorisme dan melindungi kedaulatan wilayahnya dari ancaman tersebut. Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme telah mengatur unsur-unsur penting yang harus dipenuhi untuk mengidentifikasi tindak pidana terorisme. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menguraikan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai terorisme, seperti penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan ketakutan atau merampas kemerdekaan orang lain, serta menyebabkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital atau fasilitas publik. Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme, upaya pembaharuan undang-undang terus dilakukan. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penambahan pasal-pasal baru, perubahan pada pasal-pasal yang sudah ada, serta penyempurnaan dalam perumusan pasal-pasal tertentu. Konsep RUU KUHP tahun 2008 juga mengatur tentang tindak pidana terorisme, yang melengkapi undang-undang yang sudah ada. Dalam hal pembaharuan undang-undang terorisme, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang menyeluruh, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme. Upaya ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme.
PENANGAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN JUDI DI ONLINE DI DALAM KUHAP Fauzi, Muhammad; Hosnah , Asmak Ul
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 8 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan mengenai pelanggaran hukum terhadap judi online di internet. Perkembangan teknologi yang mengalami pertumbuhan yang pesat dan mudahnya untuk mengakses atau mengekplorasi informasi lebih luas dan tampa batas. Perkembangan teknologi dapat menjadi hal positif maupun negatif bagi masyarakat Indonesia, Khususnya pada kejahatan judi online. Kemajuan perkembangan teknologi memudahan peralihan transisi ke era digitalisasi. Tetapi sangat disayangkan masih banyak individu yang memanfaat kemajuan teknologi untuk mempromosikan judi online yang sudah masuk kedalam platfrom media sosial. Perlu adanya perubahan atau pembaharuan Undang-undang maupun hukum yang mengatur tentang platform media sosial atas permainan judi online. Penelitian ini mendorong pertanyaan peneletian. Yaitu bagaimana penangan dan pengaturan judi online diinternet apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Penelitian ini difokuskan menggunakan metode hukum normatif serta penelitian deskriptif analitis. Penggunaan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Hasil dari penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penangan hukum terhadap kejahatan judi online ( cyber gambling) yang ditinjau UU ITE.