Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Model Reformasi Birokrasi Berbasis Digital Melalui Penerapan Aplikasi Sidemang Kantor Kelurahan Kota Palembang Putra Jaya, Derriansya; Lies Nur Intan; Rita Junita
Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK) مجلد 8 عدد 1 (2025): Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK) (November 2025)
Publisher : MAP Program Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.48093/jiask.v8i1.325

Abstract

Reformasi Birokrasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan khususnya, pelayanan Publik dimana transformasi digital dalam sistem pemerintahan Indonesia akan menyeluruh guna menunjang pelayanan publik yang optimal. Transformasi digital pemerintah ini bukan sekedar adopsi teknologi tapi merupakan perubahan yang menyeluruh, yang mencakup transformasi serta tata kelola sistem Pemerintahan dari mulai proses bisnis sumber daya manusia dan pemanfaatan infrastruktur. Tujuan penelitian ini adalah untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan di kelurahan, memudahkan masyarakat dalam memantau perkembangan berkas dari mulai diajukan, diproses, dan dibubuhkan TTE tersertifikasi dari BSrE, menghemat waktu, memberi pelayanan di kelurahan yang mudah, cepat, dan efisien. Penelitian ini juga menjelaskan sangat pentingnya reformasi birokrasi dalam pelayanan publik digital terutama dalam penerapan Aplikasi Sidemang kelurahan yang ada di Kota Palembang. Digitalisasi pelayanan publik tersebut telah diimplementasikan kepada masyarakat di 107 kelurahan yang ada di Kota Palembang. Sebelum adanya digitalisasi pelayanan publik masyarakat mengajukan pembuatan surat-surat keterangan di kelurahan secara manual dengan cara mendatangi langsung kantor kelurahan dengan membawa berkas-berkas persyaratan. Proses tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama dan informasi terkait dengan pelayanan di kecamatan dan di kelurahan lebih lambat diterima oleh masyarakat. Sesudah adanya penerapan Aplikasi Sidemang masyarakat dapat mengajukan pembuatan surat-surat keterangan di kecamatan dan kelurahan melalui aplikasi Sidemang mobile (Android) dan berbasis web dengan mudah dan cepat. Proses tatap muka dengan operator kelurahan hanya dilakukan di proses verifikasi oleh petugas kelurahan saat berkas sudah selesai diproses.
Penguatan Netralitas ASN Pada Pileg dan Pilkada Melalui Peran Bawaslu Kepala Daerah dan Inspektorat di Provinsi Sumatera Selatan Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, Muhammad; Juliartha, Edward; Putra, Raniasa; Putra Jaya, Derriansya
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 4 No. 10 (2025): Indonesian Impression Journal (JII)
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v4i10.7061

Abstract

Penelitian ini membahas penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan menekankan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Daerah, dan Inspektorat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena maraknya pelanggaran netralitas ASN yang terus meningkat di berbagai daerah, termasuk Provinsi Sumatera Selatan, meskipun regulasi telah mengatur secara ketat larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan netralitas ASN menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kapasitas Bawaslu, konflik kepentingan Kepala Daerah sebagai pembina kepegawaian, hingga lemahnya tindak lanjut rekomendasi oleh Inspektorat. Kesimpulan utama penelitian ini adalah perlunya penguatan koordinasi antarlembaga serta peningkatan integritas ASN agar netralitas dapat ditegakkan secara konsisten. Rekomendasi yang diajukan meliputi penguatan regulasi teknis, peningkatan independensi Inspektorat, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta komitmen politik Kepala Daerah untuk tidak mempolitisasi birokrasi.