Penelitian ini membahas penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan menekankan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Daerah, dan Inspektorat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena maraknya pelanggaran netralitas ASN yang terus meningkat di berbagai daerah, termasuk Provinsi Sumatera Selatan, meskipun regulasi telah mengatur secara ketat larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan netralitas ASN menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kapasitas Bawaslu, konflik kepentingan Kepala Daerah sebagai pembina kepegawaian, hingga lemahnya tindak lanjut rekomendasi oleh Inspektorat. Kesimpulan utama penelitian ini adalah perlunya penguatan koordinasi antarlembaga serta peningkatan integritas ASN agar netralitas dapat ditegakkan secara konsisten. Rekomendasi yang diajukan meliputi penguatan regulasi teknis, peningkatan independensi Inspektorat, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta komitmen politik Kepala Daerah untuk tidak mempolitisasi birokrasi.
Copyrights © 2025