Penilaian terhadap tingkat kesehatan bank merupakan aspek krusial dalam menjaga stabilitas industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan standar evaluasi melalui metode Risk-Based Bank Rating (RBBR) atau RGEC, yang berfokus pada empat komponen utama: profil risiko, tata kelola perusahaan, rentabilitas, serta permodalan. Di sisi lain, pendekatan klasik CAMEL (Capital, Asset, Management, Earnings, dan Liquidity) masih digunakan untuk menilai kinerja keuangan bank secara kuantitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta membandingkan tingkat kesehatan PT Bank BTPN Syariah selama periode 2020–2024 dengan menggunakan kedua metode tersebut, yaitu RGEC dan CAMEL. Indikator yang dikaji meliputi Capital Adequacy Ratio (CAR), Non-Performing Financing (NPF), Return on Assets (ROA), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), Financing to Deposit Ratio (FDR), dan Posisi Devisa Neto (PDN). Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kesehatan bank, baik dari sisi manajemen risiko dan tata kelola, maupun dari aspek fundamental keuangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi empiris bagi pengembangan literatur mengenai kesehatan perbankan syariah serta menjadi acuan bagi regulator, akademisi, dan praktisi dalam memperkuat sistem pengawasan dan strategi pengelolaan bank syariah di Indonesia.