This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Mutiara, Mutiara Syalsyabillah Juita Adipa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Hukum Sertipikat Ganda Yang Di Proses Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) : (Studi Kasus Putusan Nomor :19/G/2023/PTUN. BKL Di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu) Mutiara, Mutiara Syalsyabillah Juita Adipa; Ashibly; Andri Zulpan
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i6.11887

Abstract

Sertifikat ganda terjadi karena kesalahan administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemalsuan dokumen, atau transaksi tanah yang tidak tercatat dengan benar, sehingga mengakibatkan sengketa hukum dan kerugian bagi semua pihak. Untuk mencegah hal ini, pemilik tanah perlu melakukan verifikasi sertifikat di Kantor Pertanahan, melakukan jual beli melalui Notaris/PPAT, dan jika terjadi sengketa, dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini menggunakan metode sosiolegal (hukum empiris) dengan studi kasus Putusan Nomor 19/G/2023/PTUN.BKL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum sertifikat ganda berada pada sertifikat yang pertama kali diterbitkan oleh BPN. Penyelesaian dilakukan melalui klarifikasi dengan BPN, mediasi oleh hakim PTUN, konsultasi hukum, dan pelaporan ke polisi jika terjadi pemalsuan dokumen.