PESHUM
Vol. 4 No. 6: Oktober 2025

Kekuatan Hukum Sertipikat Ganda Yang Di Proses Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) : (Studi Kasus Putusan Nomor :19/G/2023/PTUN. BKL Di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu)

Mutiara, Mutiara Syalsyabillah Juita Adipa (Unknown)
Ashibly (Unknown)
Andri Zulpan (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2025

Abstract

Sertifikat ganda terjadi karena kesalahan administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemalsuan dokumen, atau transaksi tanah yang tidak tercatat dengan benar, sehingga mengakibatkan sengketa hukum dan kerugian bagi semua pihak. Untuk mencegah hal ini, pemilik tanah perlu melakukan verifikasi sertifikat di Kantor Pertanahan, melakukan jual beli melalui Notaris/PPAT, dan jika terjadi sengketa, dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini menggunakan metode sosiolegal (hukum empiris) dengan studi kasus Putusan Nomor 19/G/2023/PTUN.BKL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum sertifikat ganda berada pada sertifikat yang pertama kali diterbitkan oleh BPN. Penyelesaian dilakukan melalui klarifikasi dengan BPN, mediasi oleh hakim PTUN, konsultasi hukum, dan pelaporan ke polisi jika terjadi pemalsuan dokumen.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...