Sertifikat ganda terjadi karena kesalahan administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemalsuan dokumen, atau transaksi tanah yang tidak tercatat dengan benar, sehingga mengakibatkan sengketa hukum dan kerugian bagi semua pihak. Untuk mencegah hal ini, pemilik tanah perlu melakukan verifikasi sertifikat di Kantor Pertanahan, melakukan jual beli melalui Notaris/PPAT, dan jika terjadi sengketa, dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini menggunakan metode sosiolegal (hukum empiris) dengan studi kasus Putusan Nomor 19/G/2023/PTUN.BKL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum sertifikat ganda berada pada sertifikat yang pertama kali diterbitkan oleh BPN. Penyelesaian dilakukan melalui klarifikasi dengan BPN, mediasi oleh hakim PTUN, konsultasi hukum, dan pelaporan ke polisi jika terjadi pemalsuan dokumen.
Copyrights © 2025