Fenomena maraknya tindak pidana perjudian daring berbasis aplikasi Higgs Domino di wilayah hukum Polres Meranti menimbulkan keresahan publik, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi memicu kejahatan lanjutan seperti penipuan, pemerasan, dan pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian Higgs Domino berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal, terbukti dari masih berlangsungnya praktik perjudian tersebut. Hambatan yang dihadapi bersifat teknis, struktural, dan kultural. Hambatan teknis meliputi keterbatasan perangkat digital forensik, minimnya penyidik yang ahli di bidang kejahatan siber, serta kesulitan memperoleh data dari platform digital luar negeri. Hambatan struktural mencakup koordinasi antarinstansi yang kurang efektif dan birokrasi panjang dalam proses pemblokiran situs atau aplikasi. Hambatan kultural muncul dari persepsi masyarakat yang menganggap Higgs Domino sebagai permainan biasa sehingga dukungan sosial terhadap penindakan rendah. Upaya yang telah dilakukan antara lain pembentukan tim siber, pengaktifan saluran pelaporan masyarakat, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta penyuluhan hukum. Namun, efektivitas upaya tersebut masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam hal penguasaan teknologi investigasi digital, kecepatan penanganan kasus, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Disarankan agar Polres Meranti secara berkelanjutan mengadakan pelatihan teknis dan penguatan kompetensi di bidang forensik digital, pelacakan IP address, enkripsi data, dan investigasi transaksi elektronik, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap perjudian daring lintas negara.