Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Menjaga Hak Remaja: Penyuluhan HAM dan Pengurangan Kenakalan Remaja A, Clerine Clarisa; Sukmawati, Olivia; Sunariyo, Sunariyo; Apriliyanti, Reva; Anggoro, Wylldan; Thahirah, Berliana Ath
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1: November 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v5i1.12594

Abstract

Remaja merupakan kelompok usia yang berada pada fase transisi menuju kedewasaan, yang rentan terhadap pelanggaran hak dan pengaruh negatif lingkungan sosial. Rendahnya pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan minimnya bimbingan moral kerap menjadi faktor yang memicu munculnya perilaku menyimpang di kalangan remaja. Untuk itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai hak-hak remaja dalam perspektif HAM, sekaligus mendorong pencegahan kenakalan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Kegiatan dilaksanakan di MAN 1 Samarinda, dengan partisipasi 36 siswa berusia 16–17 tahun, menggunakan metode ceramah, diskusi interaktif, dan studi kasus. Landasan teoretik kegiatan ini mencakup Teori Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg, Teori Pembelajaran Sosial Albert Bandura, serta Teori Hak Asasi Manusia (Human Rights Theory) yang berpijak pada gagasan John Locke, yang menyatakan bahwa setiap individu sejak lahir memiliki hak-hak alami (natural rights) yang melekat dan tidak dapat dicabut, termasuk hak hidup, hak atas kebebasan, dan hak memperoleh pendidikan. Dalam kerangka hukum modern, hak-hak ini diakui dan dijamin melalui berbagai instrumen nasional maupun internasional, sehingga menekankan pentingnya perlakuan adil, manusiawi, dan sesuai dengan tahap perkembangan bagi remaja. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap nilai-nilai HAM, kesadaran hukum, dan tanggung jawab sosial dalam berperilaku. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam pembentukan karakter remaja yang sadar hukum, berintegritas, dan mampu berperan aktif secara positif dalam kehidupan sosial.
Sosialisasi Dasar Hukum Siber dengan Tema “Perlindungan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Siber di era Digital dalam Sistem Hukum di Indonesia” Pada Anak Kelas X SMK Negri 1 Samarinda Anggoro, Wylldan; R, Citra Dewi Angraeni; Hakim, Erza Ahnaf; Zakin, Kevin Okta; Effendie , Rizzal; Finly, Shella; Fauzan, Abdurrahman; Sunariyo, Sunariyo
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada siswa/i di SMK Negeri 1 Samarinda ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital. Permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya literasi digital di kalangan pelajar, sehingga banyak dari mereka belum memahami bentuk-bentuk kejahatan siber seperti penipuan online, pencurian data pribadi, dan penyebaran konten ilegal. Padahal, aktivitas digital telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjawab permasalahan tersebut, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di SMK Negeri 1 Samarinda dengan melibatkan 27 siswa/i sebagai peserta melalui metode ceramah normatif-yuridis dan diskusi interaktif. Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE, yang mengatur tanggung jawab hukum bagi pengguna internet serta perlindungan terhadap korban kejahatan siber. Dalam konteks ini, negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan kewajiban untuk menaati ketentuan hukum dalam ruang digital. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mulai memahami pentingnya menjaga keamanan digital pribadi, mengenali bentuk- bentuk kejahatan siber, serta mengetahui prosedur hukum dalam melaporkan tindak pidana siber. Diskusi juga menekankan perlunya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat literasi hukum digital, agar generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cerdas, tetapi juga warga negara yang patuh hukum dan berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.