Komang Ratih, Dewa Ayu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERBAHASA ASING Komang Ratih, Dewa Ayu; Wibawa Putra, Komang Satria; Sutrisni, Ketut Elly; Adi Sudharma, Kadek Januarsa
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 6, No 02 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v6i02.769

Abstract

ABSTRAKKepastian hukum merupakan asas fundamental dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Permasalahan muncul ketika akta yang dibuat oleh notaris melibatkan warga negara asing, sehingga menimbulkan kendala bahasa yang berimplikasi pada keabsahan akta. Kendala yang dihadapi dalam praktik adalah keterbatasan pemahaman bahasa oleh para pihak, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta risiko batalnya akta apabila tidak memenuhi syarat formil. Perlindungan hukum bagi para pihak masih perlu diperkuat, khususnya dalam hal penerjemahan resmi dan kejelasan redaksi akta yang melibatkan warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam penyusunan akta bagi warga negara asing serta menelaah akibat hukum terhadap akta yang dibuat dengan bahasa asing maupun dwibahasa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptuaL. Fokus penelitian ini mencakup kewenangan dan kewajiban notaris, keabsahan akta berbahasa asing, serta perlindungan hukum bagi para pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta berbahasa asing tanpa terjemahan resmi berpotensi cacat formil dan kehilangan kekuatan pembuktian, sedangkan akta dwibahasa diperbolehkan sepanjang substansinya konsisten, dengan bahasa Indonesia sebagai rujukan utama. Dengan demikian, notaris berperan sebagai pengawal kepastian hukum sekaligus pelindung kepentingan hukum para pihak dalam pembuatan akta lintas bahasa.Kata Kunci: Notaris, Kepastian Hukum, Akta, Bahasa Asing