ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum akta pengangkatan anak dalam kaitannya dengan tuntutan hak waris menurut hukum perdata di Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana regulasi, doktrin, serta praktik peradilan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi anak angkat dalam pembagian harta warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang dipakai meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur akademik, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif yuridis untuk mengkaji norma, asas, teori hukum, serta penerapannya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, akta pengangkatan anak yang dibuat secara sah memiliki kedudukan kuat sebagai dasar kepastian hukum bagi anak angkat untuk memperoleh hak waris setara dengan anak kandung. Namun, pluralisme hukum di Indonesia menimbulkan perbedaan penerapan. Hukum Islam hanya mengakui hak anak angkat melalui wasiat wajibah, sedangkan hukum adat bervariasi sesuai tradisi setempat. Praktik peradilan pun menunjukkan inkonsistensi, meskipun pada umumnya akta pengangkatan anak tetap dijadikan dasar pengakuan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa secara normatif hukum perdata telah memberikan kepastian hukum bagi anak angkat, tetapi pluralisme hukum masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, disarankan adanya harmonisasi hukum waris nasional serta peningkatan sosialisasi pentingnya akta pengangkatan anak agar dapat berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan hukum dan keadilan.Kata kunci: akta pengangkatan anak, kepastian hukum, warisan.