Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua aspek fundamental yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Di Indonesia, hak-hak warga negara diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, mencakup hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Namun, terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, di mana pemenuhan kewajiban sering kali lebih ditekankan dibandingkan dengan pemenuhan hak. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan menjadi penting untuk menanamkan kesadaran akan hak dan kewajiban tersebut. Melalui pendekatan kualitatif-deskriptif, penelitian ini menganalisis hubungan antara hak dan kewajiban dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia. Data penelitian diambil dari berbagai sumber tertulis yang relevan dan kredibel, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dokumen hukum, dan literatur yang membahas teori hak asasi manusia, hukum tata negara, serta tanggung jawab sosial warga negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional harus diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban, sehingga masyarakat dapat hidup dalam tatanan yang adil dan damai. Beberapa hak yang dimiliki warga negara antara lain hak untuk memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak menyampaikan pendapat, hak memperoleh perlindungan hukum, serta hak untuk ikut serta dalam pemerintahan. Hak-hak tersebut menunjukkan bahwa negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warganya tanpa diskriminasi.