Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG BUKTI PINJAM PAKAI PADA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH JAKSA Daniel Surya Partogi; Surya Perdana; Agustina Ridha Minin
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan, hambatan, dan kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa. Tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan penuntut umum pada tahap penuntutan tanpa memerlukan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, namun apabila perkara telah berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan, harus memperoleh izin hakim yang memeriksa perkara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai diatur dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021. Hambatan pelaksanaan eksekusi meliputi faktor internal kejaksaan, faktor eksternal seperti penolakan pihak terkait, serta kendala administratif dan teknis. Kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.