ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG BUKTI PINJAM PAKAI PADA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH JAKSA

Daniel Surya Partogi (Unknown)
Surya Perdana (Unknown)
Agustina Ridha Minin (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan, hambatan, dan kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa. Tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan penuntut umum pada tahap penuntutan tanpa memerlukan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, namun apabila perkara telah berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan, harus memperoleh izin hakim yang memeriksa perkara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai diatur dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021. Hambatan pelaksanaan eksekusi meliputi faktor internal kejaksaan, faktor eksternal seperti penolakan pihak terkait, serta kendala administratif dan teknis. Kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...