Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, komunikasi, dan pergeseran modus kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis efektivitas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Bentuk kejahatan yang diatur antara lain adopsi ilegal, kerja paksa, perbudakan domestik, pengantin pesanan, serta eksploitasi seksual anak di bawah umur, yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU PTPPO belum berjalan efektif karena berbagai hambatan, baik yuridis maupun non-yuridis, seperti faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, kondisi sosial budaya, serta keterbatasan sarana penegakan hukum. Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam UU PTPPO pada dasarnya sejalan dengan politik hukum pidana, yaitu melindungi masyarakat (social defence) sekaligus meningkatkan kesejahteraan (social welfare).