ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Romel Tarigan (Unknown)
Juli Moertiono (Unknown)
Surya Perdana (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2025

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, komunikasi, dan pergeseran modus kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis efektivitas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Bentuk kejahatan yang diatur antara lain adopsi ilegal, kerja paksa, perbudakan domestik, pengantin pesanan, serta eksploitasi seksual anak di bawah umur, yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU PTPPO belum berjalan efektif karena berbagai hambatan, baik yuridis maupun non-yuridis, seperti faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, kondisi sosial budaya, serta keterbatasan sarana penegakan hukum. Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam UU PTPPO pada dasarnya sejalan dengan politik hukum pidana, yaitu melindungi masyarakat (social defence) sekaligus meningkatkan kesejahteraan (social welfare).

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...