Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERINTANGAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (OSBTRUCTION OF JUSTICE) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2024/PN. PGP) Riza Akbar Ridha; Kusbianto; Eka NAM Sihombing
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Obstruction of justice merupakan tindakan sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang dapat mengganggu penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana pelaku, serta analisis putusan Pengadilan terkait Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, meliputi semua perbuatan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku dapat dijerat pidana melalui Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31/1999. Dalam kasus Toni Tamsil, terbukti bersalah merintangi penyidikan dugaan korupsi Tata Niaga PT Timah sehingga dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku obstruction of justice untuk mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.