ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERINTANGAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (OSBTRUCTION OF JUSTICE) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2024/PN. PGP)

Riza Akbar Ridha (Unknown)
Kusbianto (Unknown)
Eka NAM Sihombing (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2025

Abstract

Obstruction of justice merupakan tindakan sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang dapat mengganggu penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana pelaku, serta analisis putusan Pengadilan terkait Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, meliputi semua perbuatan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku dapat dijerat pidana melalui Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31/1999. Dalam kasus Toni Tamsil, terbukti bersalah merintangi penyidikan dugaan korupsi Tata Niaga PT Timah sehingga dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku obstruction of justice untuk mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...