Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembangunan dan Perkembangan Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Integratif Sari Gustriani, Wulan; Subarsyah, T; Hernawan, H. Dedy; Kusmiati, N. Ike; Rachmawati , Irma
Jurnal sosial dan sains Vol. 5 No. 10 (2025): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v5i10.32488

Abstract

Penelitian ini membahas pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia melalui perspektif teori hukum integratif. Teori ini menekankan pentingnya penggabungan berbagai sumber hukum, yaitu hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional, agar tercipta sistem hukum yang harmonis dan responsif terhadap dinamika sosial budaya masyarakat Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada perkembangan hukum sejak era 1970-an hingga periode reformasi dan globalisasi, dengan tujuan menganalisis sejauh mana teori hukum integratif mampu menjelaskan keterkaitan antara hukum formal, nilai sosial, dan budaya masyarakat dalam proses pembangunan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sementara analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yang menekankan pada penafsiran hukum dan relevansinya dengan konteks sosial budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan hukum Indonesia sejak 1970-an dapat dipahami melalui teori hukum integratif yang menggabungkan aspek hukum formal dengan nilai sosial dan budaya. Meskipun hukum bertujuan untuk mencapai keadilan sosial, masih terdapat permasalahan berupa ketimpangan penegakan hukum, kriminalisasi kebijakan, serta fenomena “no viral, no justice” yang mencerminkan belum optimalnya perlindungan keadilan bagi seluruh warga. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural, peningkatan kapasitas aparat, dan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai fondasi agar pembangunan hukum Indonesia benar-benar mampu mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi Masyarakat.