Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hubungan Komunikasi, Kompetensi, dan Sarana Prasarana Terhadap Waktu Tunggu Pelayanan Resep Poli Jantung dan Pembuluh Darah di RS Hermina Bekasi Putri Agusti, Thania Lathifatunnisa; Rinaldi, Enrico Adhitya; Ambarini, Tinon; Yulianah, Yulianah
Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI) Vol 9, No 4 (2025): Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI)
Publisher : LPPM Universitas Respati Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52643/marsi.v9i4.7091

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan aspek penting dalam sistem kesehatan nasional yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu komponen utama dalam pelayanan kesehatan adalah pelayanan kefarmasian, yang berperan dalam menunjang keberhasilan pengobatan pasien. Waktu tunggu pelayanan resep menjadi indikator utama yang memengaruhi efisiensi dan kualitas layanan. Standar pelayanan farmasi yang cepat, tepat, dan berkualitas mencerminkan upaya rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan serta harapan pasien. Namun, di Poli Jantung RS Hermina Bekasi, masih terdapat kendala dalam memenuhi standar tersebut, yang dipengaruhi oleh faktor komunikasi, kompetensi tenaga farmasi, serta sarana dan prasarana. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi hubungan faktor-faktor tersebut terhadap efisiensi waktu tunggu pelayanan resep. Penelitian kuantitatif dengan desain cross-sectional dilakukan pada Januari 2025 menggunakan metode probability sampling dengan pendekatan accidental sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang telah teruji validitas dan reliabilitas (19 item pertanyaan menggunakan skala Likert) dan dianalisis secara univariat, bivariat (uji Chi-square), serta multivariat (regresi logistik berganda). Hasil penelitian menunjukkan bahwa waktu tunggu pelayanan resep di Poli Jantung sesuai standar sebanyak 35,4%, sedangkan 64,6% masih belum memenuhi standar minimal rumah sakit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/SK/II/2008 dan Permenkes No. 72 Tahun 2016. Waktu tunggu resep non-racikan masih melebihi 30 menit, sementara resep racikan lebih dari 60 menit. Selain itu, terdapat hubungan signifikan (p lebih kecil dari 0,05) antara komunikasi dan kesesuaian waktu tunggu resep. Namun, tidak ditemukan hubungan signifikan (p lebih besar dari 0,05) antara kompetensi serta sarana dan prasarana terhadap kesesuaian waktu tunggu resep.