Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembebanan Uang Pengganti kepada Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang (Studi Kasus Putusan No. 24/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Pdg) Prihatin Ningsih, Chyntia; Danil, Elwi; Mulyati, Nani
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 8 No. 1 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v8i1.1876

Abstract

Korupsi masih menjadi masalah yang merajalela di Indonesia, termasuk di sektor olahraga Kota Padang. Kasus No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg melibatkan Davitson dan Nazar, pejabat Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang, yang dihukum dengan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan juga memerintahkan saksi Kennedi yang bukan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp144.248.826 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Penelitian ini mengkaji penentuan pertanggungjawaban pidana dan dasar hukum untuk menjatuhkan pertanggungjawaban finansial kepada seorang saksi. Dengan menggunakan pendekatan hukum empiris dengan tinjauan pustaka dan wawancara, temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda, sementara beban finansial yang ditanggung Kennedi semata-mata didasarkan pada peran proseduralnya. Penelitian ini merekomendasikan agar jaksa lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi penerima manfaat sebenarnya dari korupsi untuk memastikan hasil hukum yang adil dan akuntabel. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pembebanan Uang Pengganti,Tindak Pidana Korupsi