Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

PELINDUNGAN MEREK KOLEKTIF ALEKOT TERHADAP PENINGKATAN PRODUK LOKAL DESA SILLU KABUPATEN KUPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Oedjoe, Kezya Bethlin Ratoe; Jacob, Yossie M.Y.; Bire, Chatryen M. Dju
RIO LAW JURNAL Vol 7, No 1 (2026): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v7i1.1958

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Merek Kolektif Alekot serta dampaknya terhadap peningkatan produk lokal di Desa Sillu, Kabupaten Kupang, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek Kolektif Alekot merupakan merek yang dimiliki dan digunakan secara bersama oleh Kelompok Tani Hutan Paloil Tob dalam memproduksi kacang mete sebagai produk unggulan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden terkait, yaitu pihak Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, pemerintah desa, serta anggota kelompok tani, dan didukung dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Merek Kolektif Alekot diwujudkan melalui pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang memberikan kepastian hukum serta hak eksklusif kepada kelompok untuk menggunakan merek tersebut. Perlindungan hukum ini berdampak positif terhadap peningkatan produk lokal, antara lain meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, memperkuat identitas produk daerah, serta meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan anggota kelompok tani. Dengan demikian, Merek Kolektif Alekot berperan penting sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Kolektif, Produk Lokal, Kacang Mete Alekot, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
KEKUATAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN TANAH DALAM RANGKA PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH KOTA KUPANG Ganggas, Mariani Jeani Murni; Jacob, Yossie M.Y.; Kaesmetan, Rini M.
RIO LAW JURNAL Vol 7, No 1 (2026): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v7i1.1972

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPH) terhadap status kepemilikan tanah dalam rangka penerbitan sertipikat tanah di Kota Kupang, serta mengkaji implikasinya dalam praktik pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Kantor Pertanahan Kota Kupang dan masyarakat pemegang SPPH, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum agraria, serta putusan pengadilan yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPPH memiliki kedudukan sebagai alat bukti tertulis di bawah tangan yang dapat digunakan sebagai dasar administratif dalam proses penerbitan hak atas tanah. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak setara dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam praktiknya, penggunaan SPPH sebagai alas hak awal tetap diterima oleh Kantor Pertanahan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan tidak terdapat sengketa. Meskipun demikian, SPPH berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga atau ahli waris, yang dapat berimplikasi pada pembatalan sertipikat melalui mekanisme peradilan.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SPPH memiliki fungsi administratif yang penting dalam proses penerbitan hak atas tanah, tetapi dari aspek yuridis masih memiliki kelemahan dalam kekuatan pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan penggunaan akta otentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.Kata Kunci: Surat Pernyataan Pelepasan Hak, kekuatan hukum, kepastian hukum, sertipikat tanah, Kota Kupang.