Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sengketa Klaim Rumah Sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Eriati, Eriati; Arimbi, Diah; Suswantoro, Tri Agus
Indonesian Research Journal on Education Vol. 4 No. 3 (2024): irje 2024
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v4i3.990

Abstract

Sistim Jaminan Sosial Nasional diatur dalam Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang telah mengamanatkan bahwa program Jaminan Kesehatan melalui suatu Badan Penyelenggara Sosial. Dengan terselenggaranya program Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan memiliki tugas, fungsi, wewenang untuk menjamin terselenggaranya Program Jaminan Sosial antara lain memiliki kewenangan yaitu kewenangan atribusi yang diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam penyelesaian sengketa klaim rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative dengan data sekunder (Studi Kepustakaan). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Setelah data terkumpul, data tersebut diolah secara kualitatif dan ditarik dengan menggunakan Teknik penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sengketa klaim dapat menimbulkan perselisihan atas perjanjian kerjasama dan dapat terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata bahwa debitur dianggap melakukan wanprestasi apabila kewajiban membayar lewat batas waktu sesuai perjanjian. Hal-hal yang membuat sumber masalah dalam pelaksanaan kerjasama fasilitas kesehatan ini berdampak resiko kerugian pada rumah sakit. Untuk mengurangi terjadinya sengketa klaim, maka perlu pengaturan detail tentang hal-hal yang berpotensi menyebabkan perbedaan penafsiran pada klaim termasuk pengaturan tentang kewenangan dan tanggungjawab BPJS dalam penyelesaian sengketa klaim yang adil dan bermartabat agar ada perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi rumah sakit peserta BPJS.