Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk memahami persepsi perawat terhadap dampak akreditasi dan hubungannya dengan mutu pelayanan kesehatan. Penelitian kualitatif dipilih karena memungkinkan eksplorasi yang mendalam terhadap pengalaman, pandangan, dan sikap para perawat mengenai akreditasi rumah sakit. Perawat umumnya memiliki persepsi yang bervariasi terhadap dampak akreditasi, tergantung pada pengalaman mereka dan pelaksanaan proses akreditasi itu sendiri. Banyak perawat berpendapat bahwa akreditasi berkontribusi positif terhadap peningkatan standar mutu pelayanan kesehatan, karena akreditasi mendorong penerapan prosedur dan protokol yang lebih baik, memperkuat tata kelola klinis, dan meningkatkan keselamatan pasien. Namun, beberapa perawat juga merasakan beban administratif yang meningkat akibat proses akreditasi, yang terkadang dianggap mengurangi fokus pada interaksi langsung dengan pasien. Akreditasi yang berhasil biasanya dihubungkan dengan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, peningkatan kepuasan pasien, serta perbaikan dalam kolaborasi antarstaf kesehatan. Dengan demikian, persepsi perawat secara umum menegaskan bahwa akreditasi memiliki dampak yang signifikan terhadap mutu pelayanan kesehatan, terutama jika diimplementasikan dengan dukungan penuh dari seluruh tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit.