ABSTRACT This community service activity is motivated by the low level of legal literacy and preparedness among students in preventing sexual violence against women and children in educational settings. The focus of this activity is to enhance students’ understanding and attitudes through a more participatory and contextual learning approach. The objective of this activity is to improve students’ legal literacy and preparedness in addressing and preventing cases of sexual violence. The method employed is experiential learning, implemented through several stages, including a pre-test to measure initial understanding, delivery of legal materials, interactive discussions, and learning simulations. The results indicate a significant improvement in students’ understanding, as evidenced by a decrease in the number of students in the low category from 16 to 4 and an increase in the high category from 0 to 16 students. In addition, improvements were observed in the affective aspect, particularly in students’ courage to reject and report acts of violence, as well as the development of empathy toward victims. In conclusion, the experiential learning approach is effective in enhancing students’ legal literacy and preparedness, while also supporting the strengthening of a Child-Friendly School culture by encouraging students to act as agents of prevention in creating a safe and violence-free educational environment. ABSTRAK Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya literasi hukum dan kesiapsiagaan siswa dalam mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan. Fokus kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan sikap siswa melalui pendekatan pembelajaran yang lebih partisipatif dan kontekstual. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi hukum serta kesiapsiagaan siswa dalam menghadapi dan mencegah kasus kekerasan seksual. Metode yang digunakan adalah experiential learning yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pre-test untuk mengukur pemahaman awal, penyampaian materi hukum, diskusi interaktif, serta simulasi pembelajaran. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa yang signifikan, ditandai dengan penurunan jumlah siswa pada kategori rendah dari 16 menjadi 4 siswa dan peningkatan kategori tinggi dari 0 menjadi 16 siswa. Selain itu, terjadi peningkatan pada aspek afektif, yaitu keberanian siswa dalam menolak dan melaporkan kekerasan serta tumbuhnya sikap empatik terhadap korban. Simpulan dari kegiatan ini adalah bahwa pendekatan experiential learning efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan kesiapsiagaan siswa, serta mendukung penguatan budaya Sekolah Ramah Anak melalui peran aktif siswa sebagai agen pencegahan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.