Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif institusi hakam sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum perkawinan Islam, dengan menelaah hubungan antara landasan tekstual klasik dan implementasinya dalam hukum keluarga modern di Indonesia. Penelitian ini juga mengidentifikasi kedudukan serta otoritas hakam dalam perspektif teologis, fiqhiyah, dan yuridis, serta mengevaluasi efektivitas penerapannya dalam praktik peradilan agama. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research dalam kerangka normatif-empiris (socio-legal). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, literatur tafsir klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta jurnal ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan hermeneutis dan yuridis. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan ulama mengenai kedudukan hakam, yaitu sebagai wakil dengan kewenangan terbatas dan sebagai otoritas independen yang berwenang memutus perkara. Dalam hukum positif Indonesia, konsep hakam telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam, namun implementasinya masih menghadapi kendala, terutama adanya dualisme antara mekanisme hakam dan mediasi modern yang diatur dalam PERMA. Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), efektivitas hakam juga terbatas sehingga perlindungan korban perlu menjadi prioritas utama. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi prosedural untuk mengharmonisasikan konsep hakam dengan sistem mediasi formal serta pendekatan Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis kearifan lokal guna mewujudkan penyelesaian sengketa keluarga yang lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan.