A.S, Vidinda Maharani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyebaran Hate Speech Pada Platform Facebook (Studi Putusan Nomor 336/Pid.Sus/PN Btm: Spreading Hate Speech on the Facebook Platform (Study of Decision Number 336/Pid.Sus/PN Btm) A.S, Vidinda Maharani; Nurcholis Alhadi, Muhammad Nurcholis Alhadi; Prasetyo, Bayu
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 16 No. 1 (2025): Surya Kencana Satu
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v16i1.47476

Abstract

Fenomena ujaran kebencian merupakan bentuk komunikasi yang mengandung provokasi, penghinaan, atau hasutan berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini semakin menjadi tantangan dalam penegakan hukum di era digital. Penelitian ini ditujukan dalam rangka menelaah regulasi hukum terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial, khususnya pada platform Facebook, serta mengevaluasi pertanggungjawaban pidana pada Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Btm. Penelitian ini juga bertujuan memberikan wawasan terkait efektivitas penerapan hukum terhadap kasus hate speech. Metode penelitian yang dipergunakan ialah yuridis normatif dan pendekatannya berupa perundang-undangan dan studi kasus. Berfokus pada Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Btm dan didukung sejumlah jurnal, buku, serta artikel ilmiah, dievaluasi unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi tentang ujaran kebencian telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun implementasinya menghadapi berbagai kendala, seperti pembuktian bukti elektronik dan efektivitas penegakan hukum. Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Btm menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial serta konsekuensi hukum bagi pelaku ujaran kebencian. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi digital, konsistensi dalam penegakan hukum, dan kolaborasi antara pemerintah dan platform media sosial guna membangun ruang digital yang lebih aman.