Penelitian ini menganalisis Fatwa DSN-MUI No 139 Tahun 2021 dalam Penerapan Etika Etika Bisnis Islam Pada Pemasaran Produk Asuransi Syariah Di Indonesia. Penerapan etika bisnis Islam dalam pemasaran produk asuransi syariah di Indonesia sangat penting untuk memastikan keinginan dan kepercayaan masyarakat dalam industri ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, yang terutama mencakup studi kepustakaan, meliputi teks Fatwa terkait, artikel-artikel terkait, laporan, dokumen-dokumen industri asuransi syariah, dan literatur terkait lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa asuransi syariah merupakan sistem berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan dari rasa takut sesama peserta. Prinsip-prinsipnya mencakup bertaqwa, sikap adil, tolong-menolong, kerjasama, terpercaya, dan kerelaan, dengan larangan terhadap riba, perjudian, dan penipuan. Fatwa tersebut mengatur definisi produk asuransi syariah, jenis akad, dan kriteria pemasaran berdasarkan prinsip syariah, memastikan keadilan antara perusahaan dan peserta. Dalam praktik pemasaran asuransi syariah, strategi "3P" penting, meliputi Produk, Pasar, dan Pemasar. Perusahaan harus memahami pasar mereka dan fokus pada segmentasi yang sesuai. Studi kasus PT Asuransi Syariah Bumiputera Muda Jakarta menunjukkan ketaatan terhadap prinsip-prinsip etika bisnis Islam dan Fatwa tersebut.Kata Kunci: Asuransi Syariah, Etika Bisnis Islam, dan Pemasaran Produk