Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas merupakan elemen krusial dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di lingkungan bisnis modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam melindungi hak-hak pemegang saham minoritas serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus terkait tata kelola perusahaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PT telah memberikan sejumlah mekanisme perlindungan, seperti hak mengajukan gugatan derivatif dan hak meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), implementasinya seringkali terhambat oleh dominasi pemegang saham mayoritas, ketimpangan sumber daya, dan lemahnya transparansi perusahaan. Hambatan ini mengakibatkan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan strategis, yang berdampak negatif pada stabilitas bisnis dan kepercayaan investor. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan hukum, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas.