Agi Ihza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penitipan Orang Tua di Panti Sosial dalam Tinjauan Maqāṣid Syarī’ah (Studi Kasus di Sentra Gau Mabaji Gowa): Caring for the Elderly in Social Institutions in Review of Maqāṣid Syarī'ah (Case Study at Gowa Gau Mabaji Center) M. Kasim; Irsyad Rafi; Agi Ihza
AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. 4 No. 3 (2025): AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36701/qiblah.v4i3.2181

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Pertama, bagaimana peran panti sosial Sentra Gau Mabaji Gowa. Kedua, bagaimana efektifitas panti sosial Sentra Gau Mabaji Gowa terhadap penitipan orang tua. Ketiga, bagaimana hukum penitipan orang tua di panti sosial dalam tinjauan maqa>s}id syari>’ah. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan kualitatif (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis/normatif yaitu pendekatan yang berfokus pada norma dan tujuan keagamaan yang bersumber dari hukum Islam dan pendekatan sosiologis/sosial yaitu pendekatan yang pembahasannya terletak pada suatu objek yang dilandaskan pada masyarakat. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan dari pengkajian buku-buku dan beberapa wawancara di Sentra Gau Mabaji Gowa adalah sebagai berikut. Pertama, panti sosial Sentra Gau Mabaji Gowa memiliki peran yang sangat besar dalam mengatasi persoalan-persoalan terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya para lansia dengan melakukan penampungan, assessment dan pengkajian terhadap persoalan yang terjadi antara para orang tua lanjut usia dengan anak ataupun keluarganya. Kedua, panti sosial Sentra Gau Mabaji Gowa memiliki efektifitas yang sejalan dengan tujuan hukum syariat (maqa>s}id syari>’ah), yaitu panti sosial berupaya untuk menjaga jiwa lansia (h}ifz} al-Nafs) serta berusaha memenuhi kebutuhan para lansia baik yang bersifat primer, sekunder maupun tersier dengan berbagai macam pelayanan fisik, kesehatan, psikososial terapi dan spiritual yang diberikan. Ketiga, hukum asal menitip orang tua lanjut usia di panti sosial adalah haram. Tetapi, status hukum itu dapat dinaikkan dari haram menjadi makruh jika terdapat uzur, seperti seorang anak yang dikhawatirkan akan menghardik dan membangkang terhadap perintah orang tuanya yang menyebabkan ia akan durhaka kepada orang tuanya, kondisi ekonomi anak yang sangat sulit yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan orang tuanya sehingga dikhawatirkan orang tua tersebut tidak terurus dan terlantar, faktor kesibukan anak yang menyebabkan ia tidak memiliki waktu untuk merawat dan memenuhi kebutuhan orang tuanya. Status hukum itu dapat dinaikkan dari haram menjadi mubah (boleh) jika terdapat alasan yang dibenarkan, seperti keadaan kesehatan jasmani maupun akal anak yang sakit yang pada dasarnya ia juga membutuhkan perawatan sehingga dikhawatirkan ia tidak dapat mengurus orang tuanya bahkan ia dapat menyakiti orang tuanya dan keinginan orang tua itu sendiri yang menginginkan untuk tinggal di panti sosial dengan alasan-alasan tertentu.