Penataan ruang di Bantargebang adalah masalah penting yang terkait dengan pengelolaan tempat pembuangan sampah, khususnya dalam aspek hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan wilayah tersebut dari sudut pandang hukum, dengan fokus pada penerapan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan. Berdasarkan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran penataan ruang masih lemah, menyebabkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Masalah ini diperburuk oleh pertumbuhan populasi yang pesat dan meningkatnya kebutuhan infrastruktur yang memadai. Diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memperbaiki situasi ini dengan regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pemanfaatan ruang sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan pembuangan sampah di Bantargebang harus memperhatikan aspek teknis, hukum, dan sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.