Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri secara langsung ke badan air permukaan merupakan permasalahan serius yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik hadir sebagai instrumen hukum yang mengatur standar kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Regulasi ini menetapkan parameter fisik, kimia, dan biologi yang harus dipenuhi oleh setiap kegiatan industri, dilengkapi dengan mekanisme perizinan, pemantauan, dan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggar. Upaya hukum pidana lingkungan dalam konteks ini mencakup penerapan asas strict liability dan corporate criminal liability yang memungkinkan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan baku mutu air limbah. Melalui pendekatan analisis yuridis normatif, penelitian ini mengkaji efektivitas instrumen hukum pidana dalam mencegah pelanggaran pembuangan limbah industri dengan menganalisis norma-norma hukum yang terkandung dalam Permen LHK No. 68 Tahun 2016 serta kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Analisis menunjukkan bahwa upaya pencegahan melalui hukum pidana lingkungan meliputi tiga aspek utama: pertama, penetapan standar baku mutu yang ketat sebagai dasar hukum; kedua, sistem pemantauan dan penegakan hukum yang terintegrasi; dan ketiga, penerapan sanksi pidana yang bersifat deterjen. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam hal koordinasi antar lembaga, kapasitas teknis pemantauan, dan kesadaran hukum pelaku industri, sehingga diperlukan penguatan sistem penegakan hukum yang lebih komprehensif.