Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B, Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 dan Nomor 23 tahun 2002 serta Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990, mengemukakan prinsip-prinsip umum tentang kesejahteraan, perlindungan dan tidak ada diskriminasi terhadap anak. Ini merupakan hak azazi anak semenjak ia dilahirkan, menjadi tanggung jawab orang tua dalam mendidik, membimbing, merawat, mengasuh dan membesarkan anak-anaknya. Konteks terpenting sebagai pengasuh dan institusi anak adalah keluarga. Keterlibatan ayah dalam kehidupan anak sangatlah penting, terutama bagi anak usia sekolah yang membutuhkan teladan laki-laki dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk Mengetahui gambaran keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak usia sekolah di Poli Anak RSUD Pambalah Batung Amuntai. Metode yang digunakan adalah Penelitian deskriptif kuantitatif dengan rancangan cross sectional. Sampelnya adalah semua orang tua (ayah) pasien yang datang membawa anaknya berobat ke Poli Anak RSUD Pambalah Batung Amuntai yang anaknya berusia sekolah. Hasilnya Sebanyak 43 orang (79,2%) dinyatakan baik kepeduliannya, 8 orang (15,1%) dinyatakan cukup baik kepeduliannya dan 3 orang (5,7%) dinyatakan kurang baik kepeduliannya. Aspek keterlibatan yang tertinggi berada pada domain Indirect care yang ditunjukkan pada item “Dibanding sebelum memiliki anak ini, sekarang semakin bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga”.