Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RELASI TOKOH MASYARAKAT DAN LEMBAGA NEGARA DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA DINI PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 Kamarusdiana, Kamarusdiana; Rasyid, Harun; Ilahi, M. Ridho; Shomad, Bisri Abd
Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender JURNAL HARKAT : MEDIA KOMUNIKASI GENDER, 20(1), 2024
Publisher : Center for Gender and Child Studies (Pusat Studi Gender dan Anak) LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/harkat.v20i1.41232

Abstract

Abstract. The public's understanding of the legal provisions regarding the minimum marriage age remains varied, with many still holding limited knowledge. Some communities continue to follow norms and traditions that allow marriage at a younger age, leading to conflicts with existing legal frameworks. This study aims to assess the public's knowledge of early marriage age limits and analyze the efforts made by religious and community leaders, along with government institutions, in preventing early marriages in the Thousand Islands. The research utilizes a qualitative method, drawing data from literature reviews and interviews with community figures and local government representatives. The results indicate that religious leaders play a crucial role by providing education through Friday sermons and lectures, while community leaders emphasize the importance of delaying marriage until a more mature age through socialization programs. On the government side, policies are implemented based on Law No. 16 of 2019, which raises the minimum marriage age. The findings underscore the significance of collaboration between community leaders and government institutions in overcoming cultural challenges and promoting legal awareness. The implications of this study suggest that a more integrated approach involving continuous public education and policy enforcement is essential to further reduce early marriage cases. Abstrak. Pemahaman masyarakat terkait ketentuan hukum mengenai usia minimum pernikahan masih bervariasi, dengan banyak yang masih memiliki pengetahuan terbatas. Beberapa komunitas masih mengikuti norma dan tradisi yang memperbolehkan pernikahan di usia yang lebih muda, sehingga menyebabkan konflik dengan kerangka hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menilai pengetahuan masyarakat tentang batas usia pernikahan dini dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga pemerintah dalam mencegah pernikahan dini di Kepulauan Seribu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data dari tinjauan literatur dan wawancara dengan tokoh masyarakat serta perwakilan pemerintah setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh agama memainkan peran penting melalui edukasi dalam khutbah Jumat dan ceramah, sementara tokoh masyarakat menekankan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang melalui program sosialisasi. Dari sisi pemerintah, kebijakan diterapkan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia minimum untuk menikah. Temuan ini menekankan pentingnya kolaborasi antara tokoh masyarakat dan lembaga pemerintah dalam mengatasi tantangan budaya dan meningkatkan kesadaran hukum. Implikasi penelitian ini menyarankan pendekatan yang lebih terintegrasi dengan edukasi masyarakat yang berkelanjutan dan penegakan kebijakan yang lebih kuat untuk mengurangi kasus pernikahan dini.