Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Jurnal Tindak Pidana Aborsi Pasangan Mahasiswa Disukoharjo Jawa Tengah Nikolaus, Ermes; Juan Mana Tani, Babtista; Bendito Mitang, Yohanes; Revlino Konseng D. Cunha, Antonius; Tuku Tiwa, Aprilianus; E.Teresa Gae Soro, Elroswit; Finsensius, Finsensius
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 1 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i1.603

Abstract

Aborsi yang sering kita kenal sebagai tindakan menggugurkan kandungan, pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia. Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana pengaturan mengenai aborsi masuk pada bab kejahatan terhadap nyawa. Aborsi masih menjadi perdebatan bagi kelompok yang mengadopsi paham pro-life dan pro-choice. Meningkatnya Angka Kematian Ibu, adanya International Conference on Population and Development di Kairo, tahun 1994 dan adanya Fourth World Conference on Women di Beijing, tahun 1995 mengupayakan agar kesehatan reproduksi wanita dapat dijaga, serta mengurangi praktek aborsi illegal yang dilakukan dengan tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga medis profesional. Alasan tersebut yang kemudian memunculkan adanya pengecualian larangan aborsi, yakni pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan alasan indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan
Pemberlakuan Era New Normal: Pasca Pandemi Menurut Sudut Pandang Thomas Kuhn Finsensius, Finsensius
Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Vol. 1 No. 3 (2021): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/konstruksisosial.v1i3.453

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk memahami pembelakuan era new normal yaitu pasca pandemi dari sudut pandang Thomas Kuhn. Metode penelitian ini kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa era saat ini dapat dikatakan era new normal dampak pandemic Covid-19, yang pada awalnya tidak seperti ini, manusia dipaksa untuk berupaya berevolusi di era baru ini melakukan penyesuaian hidup lewat aktivitas sehari-hari, agar dapat melangsungkan hidupnya di era pandemic saat ini, Pemerintah juga menyusun tatanan baru bagi masyarakat atas adanya aturan ataupun anjuran selama era new normal saat ini, yang dapat dikaitkan dengan teori Kuhn yakni terjadinya pergeseran paradigma berawal dari anomaly di mana normal sains tidak dapat menjawab persoalan-persoalan baru. Fenomena baru yang tak terduga tidak termuat di dalam normal sains, secara fundamental akan mengakibatkan perubahan paradigma yang endingnya muncul cara berpikir baru. Paradigma baru tidak dapat diterapkan manakala dengan meninggalkan paradigma lama, tentu akan dihadapkan dengan kecurigaan ataupun resistant.