Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LONTO LEOK DI MANGGARAI Nikolaus, Ermes; Rade, Stefanus Don
JURNAL RETENTUM Vol 7 No 1 (2025): IN PROGRESS
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v7i1.5593

Abstract

Penyelesaian sengketa berbasis adat merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang tetap relevan di era modern. Dalam konteks masyarakat Manggarai, tradisi Lonto Leok menjadi mekanisme utama untuk menyelesaikan berbagai bentuk sengketa, mulai dari konflik keluarga hingga sengketa lahan. Lonto Leok, yang secara harfiah berarti “duduk melingkar untuk bermusyawarah,” adalah pendekatan penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, keadilan restoratif, dan kesepakatan bersama. Proses ini melibatkan tokoh adat, keluarga besar, dan komunitas untuk menciptakan keputusan yang adil dan diterima oleh semua pihak. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep, proses, dan efektivitas Lonto Leok sebagai penyelesaian sengketa alternatif. Berdasarkan penelitian kualitatif dengan studi kasus di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, ditemukan bahwa Lonto Leok tidak hanya menyelesaikan konflik tetapi juga memperkuat solidaritas sosial. Prosesnya dimulai dengan mediasi oleh tokoh adat, dilanjutkan dengan musyawarah antara pihak yang bersengketa, dan diakhiri dengan ritual simbolis seperti pai ca (makan bersama) sebagai tanda perdamaian. Keunggulan Lonto Leok dibandingkan sistem hukum formal adalah biayanya yang rendah, prosesnya yang cepat, dan pendekatan yang berbasis kearifan lokal. Tradisi ini mampu menghindari dendam dan memulihkan hubungan sosial, sehingga menjadi model penyelesaian sengketa yang efektif dan relevan, khususnya di masyarakat adat. Artikel ini menyimpulkan bahwa Lonto Leok dapat menjadi pelengkap sistem hukum formal dalam menciptakan harmoni sosial.
Jurnal Tindak Pidana Aborsi Pasangan Mahasiswa Disukoharjo Jawa Tengah Nikolaus, Ermes; Juan Mana Tani, Babtista; Bendito Mitang, Yohanes; Revlino Konseng D. Cunha, Antonius; Tuku Tiwa, Aprilianus; E.Teresa Gae Soro, Elroswit; Finsensius, Finsensius
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 1 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i1.603

Abstract

Aborsi yang sering kita kenal sebagai tindakan menggugurkan kandungan, pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia. Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana pengaturan mengenai aborsi masuk pada bab kejahatan terhadap nyawa. Aborsi masih menjadi perdebatan bagi kelompok yang mengadopsi paham pro-life dan pro-choice. Meningkatnya Angka Kematian Ibu, adanya International Conference on Population and Development di Kairo, tahun 1994 dan adanya Fourth World Conference on Women di Beijing, tahun 1995 mengupayakan agar kesehatan reproduksi wanita dapat dijaga, serta mengurangi praktek aborsi illegal yang dilakukan dengan tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga medis profesional. Alasan tersebut yang kemudian memunculkan adanya pengecualian larangan aborsi, yakni pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan alasan indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan