Rumah sakit merupakan salah satu tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peranan dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan melalui pelayanan medis. Hak pasien sebagai penerima pelayanan adalah untuk mendapatkan informasi pelayanan medis, mengetahui hasil pemeriksaan, dan berhak mengetahui tindakan apa yang harus diterima oleh pasien. Terlepas dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis terkadang terdapat insiden yang timbul akibat kelalaian tenaga medis saat melakukan tugas profesinya, tentu akan merugikan pihak pasien. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pasien selaku pemakai pelayanan kesehatan diatur dalam berbagi peraturan perundang-undang. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap hak pasien sebagai konsumen dalam pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan medis berdasarkan hukum positif yang dilaksanakan di rumah sakit umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur dan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konservasi hukum pelayanan medis di rumah sakit umum terhadap hak pasien berhubungan dengan tindakan medis, tenaga kesehatan dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan. Tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh tenaga medis menimbulkan sanksi hukum, seperti sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap pasien yang telah dirugikannya. Pelaksanaan penerapan pelayanan medis berdasarkan hukum positif yang telah diterapkan di rumah sakit harus dilakukan dengan penuh komitmen dan sesuai dengan tugas serta fungsi pada umumnya dalam mengayomi masyarakat.