Seiring berkembangnya teknologi, sectio caesarea tanpa indikasi medis semakin banyak dilakukan di Indonesia. Namun, hal ini masih menjadi permasalahan dalam pandangan hukum islam dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali sudut pandang hukum Islam melalui ulama serta pandangan tenaga kesehatan mengenai tindakan sectio caesarea tanpa indikasi medis. Diharapkan penelitian ini dapat memperkuat dasar hukum dalam pengambilan keputusan klinis terkait praktik persalinan, serta memberikan wawasan yang jelas mengenai legalitas dan etika tindakan, baik dari perspektif agama maupun medis. Penulis memakai pendekatan kualitatif melalui analisis kualitatif tematik, bertempat di Kabupaten Sumedang. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap partisipan yang berkaitan dengan fenomena judul yang diangkat. Adapun partisipan dari penelitian ini yaitu 2 tokoh ulama dan 3 tokoh ahli medis, yaitu dokter spesialis kandungan, bidan, serta perawat yang berdomisili di Kabupaten Sumedang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa semua tenaga kesehatan berpendapat bahwa tindakan sectio caesarea tanpa indikasi medis tidak dianjurkan sehingga diupayakan tidak dilakukan karena mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul dari tindakan tersebut akan lebih banyak dibandingkan persalinan normal. Namun selanjutnya dokter berpendapat bahwa tindakan ini tidak dianggap ilegal atau melanggar kode etik selama pasien memperoleh informasi dengan komprehensif terkait tindakan tersebut. Selanjutnya, kedua ulama berpendapat bahwa tindakan sectio caesarea tanpa indikasi medis termasuk haram hukumnya dalam islam karena dianggap lebih memilih mudharat yang sudah jelas adanya sedangkan ia bisa memilih yang banyak maslahatnya yaitu persalinan normal. Maka dapat disimpulkan bahwa tindakan sectio caesarea tanpa indikasi medis tidak diperbolehkan menurut pandangan islam dan tidak dianjurkan menurut pandangan tenaga kesehatan.