Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) akibat pemerkosaan memunculkan adanya dilema hukum dan etis yang cukup kompleks dan sensitif, terutama dalam hal keputusan untuk dilakukannya suatu tindakan aborsi. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak reproduksi perempuan dalam konteks hukum, sosial, dan moral serta untuk mendukung tindakan aborsi yang aman bagi korban pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan metode literature review dengan mengidentifikasi lebih dari 100 artikel yang membahas perlindungan bagi korban pemerkosaan dan berkaitan dengan hukum aborsi. Setelah dilakukan seleksi berdasarkan relevansi dan kualitasnya, sebanyak 15 artikel yang memenuhi kriteria inklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum aborsi di Indonesia memberikan ruang bagi korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi, masih banyak perempuan merasa tidak memiliki pilihan nyata untuk mengakses hak tersebut. Hal ini diperburuk oleh pandangan masyarakat yang memandang aborsi adalah tindakan yang tidak bermoral. Stigma dan tekanan sosial inilah yang menyebabkan korban enggan untuk mencari dukungan hukum atau medis. Akibatnya, banyak korban mengalami trauma yang berkepanjangan karena tidak mendapatkan dukungan dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang tepat waktu. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi kebijakan, akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan, serta pendekatan yang lebih empatik dari tenaga kesehatan dalam memastikan pemenuhan hak reproduksi perempuan. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran akan pentingnya akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan aborsi bagi korban pemerkosaan di Indonesia