Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KENDALA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI MINYAK BUMI TANPA KONTRAK KERJA SAMA DI KABUPATEN BATANG HARI Setiawan, M Nanda; Afita, Chindy Oeliga Yensi
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1479

Abstract

AbstrakMinyak bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam adalah hak negara untuk mengelola dan menguasainya yang akan digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat banyak. Salah satu permasalahan yang timbul dari pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia yaitu mengenai eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja sama, yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Batang Hari tepatnya di Desa Pompa Air dan Desa Bungku dengan cara melakukan pengeboran sumur kemudian mengambil minyak yang terkandung dalam sumur tersebut atau dapat disebut dengan Illegal Drilling, terdapat kurang lebih 2000 titik sumur minyak bumi tanpa kontrak kerja sama. Hal ini jelas merupakan suatu tindak pidana menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah. Jenis dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, Penelitian yang penulis lakukan bersifat Deskriptif Analitis, pengumpulan data penelitian dengan cara wawancara dan studi dokumen, Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Kendala yang ditemui dalam penegakan hukum terhadap eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja sama di Kabupaten Batang Hari oleh penyidik Kepolisian Resor Batang Hari yaitu keterbatasan sumber daya penyidik, lokasi sumur-sumur minyak bumi ilegal yang sulit dijangkau, pelaku melarikan diri, tidak ada koordinasi penyidik PPNS, keterlibatan oknum, masyarakat itu sendiri.Kata Kunci: Kendala; Penegakan Hukum; Tindak Pidana; Eksploitasi, Minyak Bumi; Tanpa Kontrak Kerja Sama.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN Sauki, Muhammad; Afita, Chindy Oeliga Yensi; Setiawan, M Nanda
DATIN LAW JURNAL Vol 5, No 1 (2024): Februari 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v5i1.1318

Abstract

ABSTRAKGeng motor adalah fenomena kenakalan remaja yang cukup populer di kalangan remaja. Beberapa remaja yang telah terjerumus kegiatan negatif tersebut cukup banyak, terutama remaja pria. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui jenis tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan untuk mengetahui jenis pemidanaan yang sesuai dengan KUHP danĀ  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitiannya ialah Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ketentuannya telah dikaji dari KUHP seperti permufakatan jahat, tindak kekerasan, penganiayaan, dan pembunuhan. Sedangkan tindak pidana lain yang disebutkan sebagai suatu pelanggaran dikaji pula dalam UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tentang hal-hal yang banyak terjadi dijalan seperti pelanggaran terhadap rambu-rambu, marka jalan, pengendara motor yang diluar batas kewajaran, batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang berdampak pada pencemaran udara dan lingkungan sekitar. Jenis pemidanaan yang sesuai dengan KUHP danĀ  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor yaitu terdapat perbedaan penjatuhan sanksi pidana dalam kategori anak maksudnya belum berusia 18 tahun maka sanksi harus mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengenai penjatuhan pidananya yakni 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana seumur hidup tidak diberlakukan untuk anak.Kata kunci: tindak pidana, Geng Motor, KUHP, Undang-Undang lalu lintas