AbstrakMinyak bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam adalah hak negara untuk mengelola dan menguasainya yang akan digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat banyak. Salah satu permasalahan yang timbul dari pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia yaitu mengenai eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja sama, yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Batang Hari tepatnya di Desa Pompa Air dan Desa Bungku dengan cara melakukan pengeboran sumur kemudian mengambil minyak yang terkandung dalam sumur tersebut atau dapat disebut dengan Illegal Drilling, terdapat kurang lebih 2000 titik sumur minyak bumi tanpa kontrak kerja sama. Hal ini jelas merupakan suatu tindak pidana menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah. Jenis dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, Penelitian yang penulis lakukan bersifat Deskriptif Analitis, pengumpulan data penelitian dengan cara wawancara dan studi dokumen, Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Kendala yang ditemui dalam penegakan hukum terhadap eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja sama di Kabupaten Batang Hari oleh penyidik Kepolisian Resor Batang Hari yaitu keterbatasan sumber daya penyidik, lokasi sumur-sumur minyak bumi ilegal yang sulit dijangkau, pelaku melarikan diri, tidak ada koordinasi penyidik PPNS, keterlibatan oknum, masyarakat itu sendiri.Kata Kunci: Kendala; Penegakan Hukum; Tindak Pidana; Eksploitasi, Minyak Bumi; Tanpa Kontrak Kerja Sama.