Banyaknya para pelaku UMKM di Desa Pete yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena ketidaktahuan bagaimana membuat NIB dan pemahaman pentingnya memiliki NIB bagi pelaku UMKM masih relative rendah. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha kepada 10 pelaku UMKM di Desa Pete kecamatan Tigaraksa sehingga ke 10 pelaku UMKM tersebut memiliki NIB dimana NIB dapat digunakan sebagai legalitas usaha, memudahkan pelaku UMKM dalam pendanaan dengan suku bunga rendah melalui KUR yang merupakan subsidi pemerintah dengan bunga 3%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan bunga pinjaman pada umumnya. Dengan NIB para pelaku UMKM dapat mengikuti pelatihan dan program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kegiatan berlangsung selama satu hari dan setelah kegiatan selesai maka dilakukan monitoring dan evaluasi dengan memberikan beberapa pertanyaan secara langsung kepada peserta dan semua peserta menyampaikan sosialisasi dan pendampingan ini sangat memuaskan dan membantu sekali para pelaku UMKM. Harapan ke depannya kegiatan ini akan dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran Hak kekayaan intelektual baik barupa paten sederhana maupun hak cipta