Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelindungan Hukum Bagi Merek Scopus dari Penggunaan Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan UU Merek dan Peraturan Pelaksanaannya Narassati, Dinda Ayu; Amirulloh, Muhamad; Permata, Rika Ratna
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 6 (2024): Januari
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10539748

Abstract

Scopus merupakan merek terkenal milik Elsevier B.V., yang bergerak di bidang abstraksi, publisitas karya tulis akademis dan konten ilmiah. Di Indonesia, hingga saat ini merek Scopus belum terdaftar dalam Daftar Umum Merek di DJKI sehingga merek tersebut belum memiliki kepastian hukum yang kuat mengenai pelindungannya sebagai kekayaan intelektual, mengingat Indonesia menerapkan stelsel pelindungan konstitutif yang mewajibkan pendaftaran sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh beberapa pihak di Indonesia dengan menggunakan merek yang memiliki unsur “Scopus” padahal tidak memiliki lisensi dari Elsevier B.V. selaku pemilik sah merek terkenal “Scopus”. Beberapa di antaranya adalah Rumah Scopus dan Mount Scopus Group. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pelindungan hukum terhadap merek terkenal tidak terdaftar Scopus dari penggunaan persamaan pada pokoknya oleh Rumah Scopus dan Mount Scopus Group berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan peraturan pelaksanaannya, serta tindakan hukum apa yang sebaiknya dilakukan oleh Elsevier B.V. selaku pemilik merek terkenal tidak terdaftar Scopus. Metode penelitian yang digunakan adalah pada pendekatan yuridis-normatif yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga teori serta doktrin hukum. Dengan demikian, tahapan penelitian ini lebih berfokus pada studi kepustakaan melalui penggunaan sumber bahan hukum baik tersier, sekunder, maupun primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Scopus sebagai merek terkenal meskipun belum terdaftar tetap dilindungi haknya di Indonesia dengan memberikan kewenangan untuk mengajukan upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap pihak yang menggunakan merek dengan persamaan pada pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksanaannya, yaitu Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.