Sebagian besar generasi muda saat ini dalam berbagai kasus pelanggaran hukum, yang paling serius adalah penyalahgunaan narkoba, yang dapat berdampak buruk bagi tumbuh kembang mereka. Berangkat dari hal tersebut, dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum mengenai upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di kalangan anak muda Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Setelah pelaksanaan penyuluhan hukum, hasil kegiatan menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman remaja tentang tindak pidana kejahatan narkotika semakin meningkat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman remaja tentang tindak pidana kejahatan narkotika masih minim. Saat ini sudah ada kesadaran yang lebih baik tentang kejahatan yang terkait dengan opioid. Hasil kegiatan ini dideskripsikan dalam laporan pelaksanaan kegiatan dan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah sehingga dapat bermanfaat baik bagi civitas akademika maupun masyarakat secara keseluruhan.