This Author published in this journals
All Journal Jurnal DIskresi
Mustika Fuji Astuti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN AJUDIKASI KHUSUS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK Mustika Fuji Astuti; Johannes Johny Koynja; AD. Basniwati; Muh. Alfian Fallahiyan
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v4i1.7440

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman proses pelaksanaan Ajudikasi Khusus Ombudsman Republik Indonesia dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik; serta mengetahui bagaimana kekuatan hukum putusan Ajudikasi Khusus Ombudsman Republik Indonesia dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif, dengan menggunakann pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian yang ditemukan proses ajudikasi khusus oleh Ombudsman dilakukan melalui 5 (lima) tahapan, yakni 1) pemeriksaan awal yang berupa verifikasi terkait dengan kewenangan pihak komisi Ombudsman dan kedudukan hukum pemohon dan termohon; 2) setelah permohonan ajudikasi pemohon diterima maka pemohon melakukan pembuktian dengan menunjukkan alat bukti berupa saksi, surat dan/atau dokumen, serta petunjuk yang dapat memudahkan proses ajudikasi; 3) tahap berikutnya adalah pemeriksaan saksi, dimana ajudikator akan meminta keterangan seseorang yang terlibat dalam sengketa pelayanan publik; 4) setelah seluruh tahapan dilakukan, maka selanjutnya adalah kesimpulan para pihak yang akan diberi kesempatan oleh ajudikator untuk menyampaikan kesimpulan bagi para pihak; 5) tahap terakhir adalah pembacaan putusan oleh ajudikator serta penentuan besaran ganti kerugian yang harus ditanggung oleh terlapor. Kekuatan hukum putusan ajudikasi khusus oleh Ombudsman adalah bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh terlapor sehingga apabila putusan ajudikasi tersebut tidak dilaksanakan maka dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.